
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui PD Jawi yang merupakan badan
usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov Jabar, berencana mengubah gedung
bekas Palaguna menjadi mal dan hotel.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengatakan, saat ini gedung
bekas Palaguna sedang dibongkar. Rencananya, gedung tersebut akan diubah
menjadi mal dan hotel oleh PD Jawi.
"Rencananya di sana akan dibangun mal, hotel, dan bioskop," kata Deddy di Bandung, Jumat (5/9).
Pembangunan mal, hotel, dan bioskop rencananya dilakukan PD Jawi dan
Group Lippo. Dalam hal ini, Pemprov Jabar hanya memberikan rekomendasi.
"Untuk masalah perizinan itu ada di wali kota, kita hanya memberikan
rekomendasi," tandas Deddy.
Dikatakannya, perjanjian pembangunan gedung bekas Palaguna tersebut
sudah lama, sehingga saat ini tinggal pembangunannya. Pembangunan mal,
hotel, dan bioskop di lokasi itu memang tidak ada masalah, terlebih
wilayah tersebut merupakan daerah kawasan bisnis. Apalagi gedung
Palaguna sebelumnya merupakan pertokoan dan pusat perbelanjaan.
"Itu memang kawasan bisnis. Yang jadi ribut dianya yang dijadikan heritage, tadinya kan itu ruko mal," katanya.
Terkait pembangunan mal dan hotel tersebut, lanjut Deddy, pihaknya
berharap ada fasilitas book store, sehingga bisa dimanfaatkan para
pelajar dan mahasiswa.
"Mesti ada book store di sana, itu menghadap ke taman masjid. Itu
toko buku, bukan perpustakaan. Book store harus ada dimana-mana,
sehingga pelajar bisa mengakses buku di mana-mana, baik buku baru maupun
buku bekas mestinya ada," katanya.
Dengan adanya book store, akan memudahkan para mahasiswa maupun
pelajar untuk mengakses kebutuhan pelajarannya di sana. Sekaligus bisa
belajar juga di sana.
"Habis belajar, iptek. Mau salat gampang, tinggal ke masjid. Kalau saya lihat konsepnya memang seperti itu," ujar Deddy.
Izin lama
Diberitakan sebelumnya, Kasubag Informasi dan Pelayanan Pengaduan
BPPT Kota Bandung, Indarto menegaskan, adanya aktivitas backhoe (alat
berat) di eks bangunan Palaguna, harus mendapat pengawasan. Karena,
bangunan tersebut tidak boleh berubah fungsi, yaitu untuk pusat
perbelanjaan.
Bangunan bekas Palaguna yang berada di kawasan Alun-alun, hingga kini
masih memiliki izin lama untuk pusat perbelanjaan. Kalaupun ada
penataan terhadap bangunan tersebut, maka tak boleh mengubah fondasi,
struktur, dan fungsi bangunan sebelumnya. Bila itu terjadi, maka
diperlukan izin baru.
Menurut Indiarto, meski saat ini terdapat backhoe di lapangan, tentunya tidak bisa langsung dikatakan melanggar izin.
"Belum tentu melanggar, kalau ada backhoe di sana juga mau ngapain?
Untuk apa? Ini harus diawasi dulu, apakah terjadi perubahan fondasi,
struktur atau fungsi. Kalau itu terjadi, harus ada izin baru. Untuk
pengawasan ini bukan ranah kami, tapi Distarcip,"(H.P)